2028 karena amar putusannya menolak tuntutan kasasi PT JPP. Kemudian, PT JJP menerabas tenaga keputusan nomor satu alias Peninjauan Kembali (PK) atas tetapan nan diberikan sama Mahkamah Agung No. 1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengajuan PK tersebut ditolak sebab Majelis Hakim MA pada tanggal 19 Oktober 20